30 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi Kerja Sosial
access_time Sabtu, 26 September 2020 16:19 WIB
remove_red_eye 1887
person Reporter : Nurito
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak 30 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas.
Ke-30 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan,
Kastpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, untuk monitoring kali ini pihaknya mengerahkan 24 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/POLRI dan unsur FKDM.
80 Petugas Gabungan Gelar Pengawasan PSBB di Ciracas“
Ke-30 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan, ” tuturnya, Sabtu (26/9).Ia menjelaskan, para pelanggar yang umumnya tidak mengenakan masker tersebut disanksi untuk menyapu di Jl Raya TPU Pondok Ranggon, Jl Raya Sajim Kelurahan Bambu Apus dan Jl Dalang Kelurahan Munjul.
“Pemberian sanksi ini merupakan tindaklanjut dari Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB,” tandasnya.